Berikut etika berkendara mobil yang baik mesti dipatuhi di jalan raya

Kendaraan tiap tahun bertambah, mobil baru ditambah mobil yang lama belum lagi motor, tentu saja dijalan raya saat anda berkendara tidak sendirian ada banyak pengendara yang lainnya maka tiap orang memerlukan etika berkendara mobil yang baik di jalan raya yang setiap menit ratusan orang berkendara.
Berikut etika berkendara mobil yang baik mesti dipatuhi di jalan raya
Berkendara yang baik dapat menciptakan tertib lalu lintas dan kenyamanan masing-masing wajib beretika berkendara yang baik agar tercipta saling menggormati antar pengendara kendaraan.

Berikut etika berkendara mobil yang sering dilalaikan pengendara kendaraan :

1. Jaga Jarak aman
Menjaga jarak aman wajib dan perlu dilakukan saat berkendara mobil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, ketika mobil didepan melaju dengan cepat dan mengeren mendadak maka saat kita berkendara dibelakang bisa ancang-ancang mengerem seketik agar berkendara aman di jalan raya.

Baca juga Tips mngendarai mobil saat hujan

2. Menghargai pengendara lain
Saat di jalan raya bukan kita saja yang berkendara maka sikap menghargai antara pengendara lain diperlukan, agar tercipta kenyamanan kita sesama pengendara.

2. Tidak memakai aksesoris yang mengganggu
Berkendara yang nyaman tentu tidak mengganggu pengendara yang lainnya, seperti memakai lampu utama dengan memakai lampu yang sangat menyilaukan mata, memakai bunyi klakson yang berlebihan dan bahkan memasang knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum saat di jalan raya maupun jalan umum sekitaran lingkungan kita.

Baca juga : Tips mengendarai motor saat hujan

3. Mematuhi peraturan lalu lintas
Berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas wajib hukumnya bagi pengendara yang berkendara di lalu lintas baik sebelum maupun saat dijalan raya saat anda mau berpergian ke suatu tempat seperti :

- Membawa surat kendaraan bermotor
Pengendara yang baik selalu membawa surat kendaraan bermotor seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) , STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang legal dari Kepolisian Republik indonesia.

- Membawa surat yang lain
Membawa surat kendaraan disamping keterangan diatas diperlukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Parkir ditempat yang telah ditunjuk
Sering kali kita parkir sembaranga, parkir kendaraan yang baik tidak menggangu kenyamanan berkendara yang lain, memarkirkan kendaraan ditempat yang nyaman, tertib dan juga bebas dari pencurian kendaraan dalam artian kawasan parkir yang aman.

- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Mematuhi rambu lalu lintaa mesti jika anda tidak mau ditilang polisi maka patuhi peraturan lalu lintas. Jangan melanggar jalan yang dilarang oleh kepolisian.