Pajak penghasilan (PPH) bagi publisher google adsense 2019

Isu-isu panas terkait pajak penghasilan kian merebak bahkan menjadi perbincangan terpanas diantara sesama publisher adsense mengenai pajak penghasilan bagi publisher google adsense baik itu youtuber serta blogger begitupun selegram bahkan jauh-jauh hari berita tersebut mencuat dikabarkan pula bahwa toko online telah ditetapkan aturan pajaknya oleh menteri keuangan kemungkinan akan berimbas pula kepada kita.

Pro dan kontrapun saling lontar berkaitan dengan apabila pajak ditetapkan tapi kendatipun begitu kita harus ambil sisi positifnya sebagai warga negara indonesia yang baik seandainya pemerintah telah dan menetapkan pajak pph bagi publisher adsense ini tanpa terkecuali kita yang sudah punya website blog dan content creator youtuber akan dikenakan pasal 21 seperti profesi yang lainnya.
Pajak penghasilan (PPH) bagi publisher google adsense 2019
Tidak semua publisher google adsense akan dikenai pajak penghasilan dari adsense terkecuali apabila sudah memenuhi syarat wajib pajak sesuai aturan pemerintah yang berlaku melalui dirjen Pajak kalau misalkan sudah memenuhi kriteria besar penghasilan wajib pajak maka sudah tentu si wajib pajak yang sudah punya akun google adsense  harus membuat NPWP sebagai syarat pencairan dan kemungkinan pemerintah akan bekerja sama dengan google adsense terkait pajak publisher ini adapun Indonesia berada pada kontrak bisinis di kawasan Google Asia, pte, ltd.

Adapun untuk negara lain semisal US (United State) dan Uni Eropa telah ada ketentuan pajak kepada wajib pajak yang berada di negara tersebut karena memang di negara-negara tersebut blog dan youtuber sudah menjadi lahan bisnis dan sudah diakui negara tersebut maka di kenai tax.

Baca juga : Penyebab unit iklan google adsense blank di blog

Kemungkinan pemerintah masih menggodog masalah ketentuannya apakah kan sama ketentuan dan syarat pajak untuk dipotong ke penghasilan para youtuber (content creator) dan blogger. Untuk sekarang masih belum mengikat kepada para publisher yang sudah mempunyai penghasilan yang cukup besar jika melihat pada kriteria wajib pajak penghasilan dan belum ada kerja sama antara google adsense dan pemerintah negara Indonesia kendatipun suatu hari nanti sudah fix akan terdapat form untuk wajib pajak tersebut.

Untuk mengetahui apakah sudah berhak untuk membayar pajak di google adsense anda silahkan bisa lihat di Google akun adsense akun saya di akun adsense anda :
1. Login ke akun google adsense anda
2 Pilih account
3. Pilih settings
4. Klik personal setting.

Baca juga : Cara memasang lazy load adsense di blogger

Misalkan dikemudian hari ada form untuk mengisi NPWP bagi pemilik website maka anda harus memiliki NPWP wajib pajak tentunya harus buat Nomor pokok wajib pajak dengan menyertakan foto copy KTP dan keterangan jenis usaha, besar penghasilan serta harus mengisi form biodata wajib pajak di kantor pajak setempat.
Atau anda bisa daftar NPWP online isikan data-data anda keterangan usaha dan syarat-syaratnya.

Salam blogger dan youtuber indonesia untuk pajak iklan PPC.