Perbedaan CV Dan PT Sebagai Bentuk Perusahaan Yang Harus Diketahui

Dua bentuk perusahaan memang banyak sekali mungkin anda hendak ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT atau CV. CV atau Commanditaire Vennotschap atau Perusahaan Komanditer dan PT atau Perusahaan terbatas merupakan dua perusahaan yang paling dikenal oleh masyarakat dan ternyata beda pt dan cv itu.
Perbedaan CV Dan PT Sebagai Bentuk Perusahaan Yang Harus Diketahui
Jika anda ingin berencana untuk memilih  sebuah jenis badan usaha diantara salah satunya perlu mengetahui detil jenis perusaan ataupun juga perbedaan PT dan CV agar lebih jelas.

Berikut perbedaan CV dan PT sebagai bentuk perusahaan yang harus diketahu


Lantas apa yang menjadi bedanya CV dan PT yang mendasar :

Bentuk Perusahaan

PT merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Kelangsungan perusahaan terbatas sebagai badan hukum lebih terjamin sebab pemerintah ikut campur tangan jika terjadi sengketa dalam perusahaan.

Sedangkan CV merupakan perusahaan yang tidak berbadan hukum dan tidak aturan yang mengikat.

Pendirian Usaha

Sebuah PT bisa dirikan oleh dua orang atau lebih warga negara asli maupun asing baik yang menanam modal maupun pengurusnya usahanya dan bertindak sebagai penanam modal saham sedangkan CV didirikan paling sedikit dua orang atau lebih baik pengurus maupun penanam modal usaha harus berkewarganegaraan asli Indonesia.

Penentuan Nama perusahaan

Sebuah PT yang akan didirikan tidak boleh sama dengan perusahaan lainya dan nama perusahaan diawali dengan PT sebelum nama perusahaan.

Sedangkan CV tidak ada aturan yang mengikat mengenai nama maka CV bisa memiliki nama yang sama atau sama dengan perusahaan lain.

Izin Pendaftaran

Dalam pembuatan keduanya memerlukan akta pemdirian dari Notaris.
CV setelah dikeluarkannya mengenai Pendaftaran Persekutuan komanditer, Presekutuan Firma serta Persekutuan Perdata oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bahwa cara pembuatan CV harus diurus serta diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Sedang Perusahaan Terbatas harus melakukan pendaftaran lagi ke kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia secara online ke Xirektorat Jenderal Hukum agar mendapatkan Surat keputusan pengesahan pendirian PT serta diumumkan dalam Tambahan Berita paling lambat 14 hari sejak pengesahaan di Surat Kepeutusan Hukum dan Hak azasi Manusia.

Baca juga : Panduan belajar dan bermain investasi saham bagi pemula

Bidang Usaha

PT dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan harus sesuai pada Klarifikazi Lapangam Badan Usha yang diterbitkan Oleh Badan Pusat Statitistik Indonesia sedangkan CV dapat menentukan bidang usaha dengan bebas serta biasanya setara dengan UMKM (Usaha mikro kecil menengah)

Permodalan

CV setiap sekutu diwajibkan memasukan modal dan modalpun tidak sebesar PT dan siapapun bisa menyimpan modal sedang PT berupa modal dan terbatas pada pemegang sahm sesuai dengan kesepakatan atas pendiri PT dan sekitar 25% dalam modal harus di simpan diperusahaan.

Kepengurusan

Struktur perusahaan CV dilakukan oleh kedua sekutu yaitu sekutu aktif yang mempunyai kewenangan untuk mengurus dan sekutu pasif tidak diberi kewenangan untuk pengurusan usaha.

Sedangkan PT dipegang oleh Direksi serta bawahannha didasarkan pada RUPS dan PemiIik atau pemegang saham tidak diberi wewenang untuk melalaksanakan pengurusan.

Pertanggung Jawaban

Tanggung jawab CV dibebankan hanya kepada sekutu aktif saja yang dibebani untuk mengurus sedangkan PT semua pemegang saham mempunyai hak untuk mengatur kebijakan di perusahaan dalan rapat pemegang saham.

Demikian bedanya CV dan PT sebagai bentuk perusahaan yang harus diketahui.