Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah Sebagai Pilihan Bagi Nasabah

Dalam perbankan kita mengenal dua istilah bank yaitu bank syariah dan bank konvensional, perbankan adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa menyimpan dan memberi pinjaman kepada nasabah dengan keuntungan kepada nasabah jika menyimpan dan kerugian jika meminjam uang. Dalam perjalanannya bank syariah mengalami perkembangan yang signifikan karena negara kita mayoritas umat ISLAM yang tentunya sebagian besar yang tidak menginginkan system bank konvensional yang lebih condong dan mengutamakan riba.
Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah Sebagai Pilihan Bagi Nasabah
Tetapi meskipun bank syariah masih sedikit belum merata di semua wilayah tetapi antisias terhadap bank ini sangat baik. Kendatipun demikian masih ada yang menjadi nasabah di bank konvensional dan antusianya juga masih tinggi karena beberapa faktor yang mungkin bank syariah belum hadir di seluruh wilayah atau kota apalagi jika dikota atau wilayah yang umat muslimnya sedikit.

Jika dikota anda terdapat kedua bank tersebut mungkin ingin memilih perbankan mana yang lebih baik dan syar'i terutama bagi umat muslimin yang menginginkan selamat dunia akhirat bebas dari keraguan tentang hukum bank konvensional. Kendatipun demikian ada perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan kedua jenis bank yaitu syariah dan konvensional.

Berikut perbedaan bank konvensional dan syariah sebagai pilihan bagi nasabah :


1. Berdasarkan Kelembagaan

Bank syariah harus didirikan dalam bentuk perusahaan terbatas sedangkan bank konvensional bisa dalam bentuk PT atau koperasi.

Bank syariah diatur dengan prinsif syariah yang tertera dalam perundang-undangan dan juga Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga bank tersebut tidak keluar dari prinsif syariah. Dan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Sedangkan Bank konvensional tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS, tetapi lembaga pengawas Bank konvensional pasti menjadi pengawas di Bank Syariah, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Penganan masalahan sengketa

Jika kemudian hari terdapat sengketa antara fihak bank dan nasabah maka bank konvensional ataupun nasabah mengajukan kepada pengadilan negeri. Tetapi pada bank syariah lebih mengedepankan musyawarah antara keduanya jika tidak mencapai hasil sengketa maka dapat diajukan ke pengadilan agama.

3. Pengelolaan Bisnis Keuangan

Perbedaan bank konvensional dan syariah dalam pengelolaanya lebih mengutamakan prinsif syariah yang diatur berdasarkan fatwa MUI dan Perundang-undangan yang mengatur bank syariah sedangkan bank konvensional tidak harus meskipun ada perbankan yang mengadakan kedua jenis ini dan tentu kalau menyediakan bank syariah harus mematuhi dan tunduk pada prinsif syariah.

Lembaga keuangan bank syariah tidak mengenal yang namanya bunga bank atau dalam istilah syar'inya adalah Riba, riba yaitu keuntungan berlipat lebih dari pokok dan karena bukan keinginan memberi dari nasabah itu sendiri sehingga memberatkan dan membebani nasabah.  Jadi bank syariah hanya mengenal bagi hasil berdasarkan akad antara bank dan nasabah apakah beban diberatkan kepada nasabah, bank atau secara bersama-sama saja.

Sedang bank konvensional mengenal bunga atau riba tadi yang saya singgung yang semata-mata beban atau biaya bunga tersebut sehingga sangat memberatkan kepada nasabah.