Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional, Mau Memilih Mana

Asuransi terdapat dua bentuk asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi di indonesia terutama syariah telah muncul keberdaannya sejak beberapa tahun ke belakang dan tentunya asuransi konvensional muncul terlebih dahulu sebelumnya.
Asuransi syariah adalah asuransi berdasarkan syariah yaitu sesuai dengan syariat atau hukum Islam terutama bagi mereka yang menginginkan kemaslahatan. Sebabnya dikarenakan permasalahan umat tentang boleh tidaknya berasuransi secara konvensional maka muncullah asuransi syariah. Pertama kali muncul yaitu asuransi takaful kemudian muncullah asuransi syariah lainnya. 

Sedangkan asuransi konvensional adalah asuransi yang telah lama muncul sebelum hadirnya asuransi syariah. 

Berikut perbedaan asuransi syariah dan konvensional :


1. Akad atau perjanjian

Asuransi syariah menggunakan akad antara kedua belah fihak dengan sistem tolong menoloong serta tidak mengharapkan imbalan. 

Sedangkan aauransi konvensional kurang lebih seperti bisnis atau jual beli dengan mengharapkan keuntungan serta mengambil rugi yang sedikit antara keduanya. 

2. Pembayaran dana

Dalam asuransi syariah bahwa dana didapat dari iuran anggota asuransi sedangkan perusahaan tidak berhak sedikitpun untuk menggunakan dan tersebut. 

Sedang asuransi konvensional pembayaran premi bebas digunakan oleh perusahaan asalkan telah mengikuti perjanjian antara kedua belah fihak.

3. Manajemen Dana

Syariah lebih menekankan untuk keuntungan anggota serta manajemen dan pengelolaannya lebih transparan untuk menghindarkan yang tidak diinginkan.

Sedangkan konvensional lebih menitik beratkan pada perusahaan itu sendiri dengan biaya premi asuransi dan biaya lainnya untuk keuntungan perusahaan yang banyak.

4. Perhitungan Hasil

Asuransi syariah jika terdapat keuntungan dari pengelolan dana maka keuntungam tersebut akan dibagi hasil dengan perusahaan dan peserta asuransi. 

Sedang asuransi konvensional bila terdapat keuntungan dalam pengeloaan dana maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi hak peeusahaan asuransi tersebut.

Bac juga : Pengertian asuransi : Fungsi, tujuan serta Jenis-jenisnya

5. Pengawasan pengelolaan dana

Dalam syariah, pengawasan dana diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas termasuk juga MUI agar pengelolaan dana di perusahaan sesuai dengan syariah atau syariat maka apabila terjadi penyelewengan maka DPS akan memberi sanksi. Tidak hanya itu Asuransi juga tetap diawasai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuaangan) dalam pengelolaan dana sehingga tetap berjalan sesuai syariah.

Sedangkan konvensional hanaya diawasi OJK dan diawasi oleh fihak intern perusahaan asuransi itu sendiri dalam mengelola dana.

6. Ditetapknya Zakat

Di asuransi syariah para peserta syariah akam diambil zakat dari keuntungan yang diperoleh. Sedangkan konvensional tidak melakukannya.

7. Kelancaran pembayaran

Syariah, jika peserta asuransi berhenti membayar iuran maka dana yang yelah dikumpulkannya bisa diambil kembali. 
Sedang asuransi konvensional jika peserta tidak mampu membayar atau berhenti membayar maka dana yang telah dihimpun peserta tersebut menjadi milik perusahaan dan menjadi hangus. 

8. Jenis investasi

Asuransi syariah, tidak bisa digunakan untuk yang berbasis haram seperti riba dalam penggunaannya yang tidak sesuai syariah.
Sedangkan konvensional tidak mengenal halal dan haram secara syariah serta bebas dalam hal apa saja.

Demikian perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah, anda bebas menentukan atau memilih asuransi antara syariah atau konvensional yang pasti asuransi syariah sangat lebih ditekankan bagi anda terutama umat muslim selain itu prinsif tolong menolong lebih lekat serta aman sesuai ajarn islam.