Perbandingan UMK DKI Jakarta Tahun 2019 di wilayah Jabodetabek

Upah minimum kota DKI Jakarta 2019 di tetapkan dengan dikeluarkannya ketetapan Gubernur sesuai denga ketetapan Upah minimum Provinsi, begtupun Umk Jabar dan Banten 2019.
Perbandingan UMK DKI Jakarta Tahun 2019 diwilayah Jabodetabek
Perbandingan UMK atau UMR Jakarta, Jabar dan Banten (Jabodetabek) yang terkenal dengan kawasan Industrinya, sebagai berikut :

1.Kota Bekasi (Jabar) sebesar Rp. 4.229.756
2.Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) Rp. 4.146.126
3. DKI Jakarta Rp. 3.940.973

Keistimewaan Umk atau UMR Jakarta Tahun 2019, manfaat Kartu Pekerja :

Diberi Kartu Pekerja oleh Pemkot DKI jakarta. Manfaat dari Kartu tersebut Buruh bisa belanja bahan-bahan Pokok di Jakgrosir milik Perumda Pasir Jaya yang harganya lebih murah dibandingkan harga Pasar.
Disamping itu Pemprov DKI juga telah menyiapkan subsidi bagi buruh telah memiliki kartu pekerja serta anak-anak buruh akan diberi KJP plus (Kartu Jakarta Pintar Plus).

Baca Juga : Daftar UMR atau UMP tahun 2020 Seluruh Indonesia lengkap

Cara mendapatkan Kartu Pekerja tersebut, Gimana?
- Pemohon mengumpulkan foto kopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat keterangan dari perusahan dia bekerja.
- Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta melalui tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi dan Disnaker)
3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi data permohonan yang diajukan.
4.Pemohon melakukan Pembukaa  rekening DKI (minimal Deposit Rp. 50.000,00) dan Bank DKI mencetak kartu pemohon yang dinyatakan lulus verifikasi.
5. Disnakertrans DKI bersama Bank DKI mendistribusikan Kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Baca juga : Daftar UMK Jabar, Jateng Dan Jatim 2020 Lengkap

4. Kota Depok (Jawa Barat) Rp. 3.872.551
5. Kota Tanggerang (Banten) Rp. 3.869.717
6. Kota Bogor (Jawa Barat) Rp. 3.842.785
7. Kota Tanggerang Selatan (Banten) Rp. 3.841.368
8. Kabupaten Tanggerang (Banten) Rp. 3.841.368
9. Kabupaten Bogor (Jawa Barat) Rp. 3.763.405.

Ketetapan Umk diwilayah Jabodetabek berlaku pada tanggL 1 Januari 2019 dengan kriteria minimal masa kerja kurang dari 1 Tahun.